Selasa, 22 Desember 2009

ARTICLE OF CONFEDERATION HINGGA KONSTITUSI AMERICA (part II)

C. Terbentuknya Konstitusi Amerika

Tidak adanya kekuasaan dalam mengatur perdagangan antar Negara bagian,dan merupakan menjadi salah satu faktor kelemahan dari artikel konfederasi. Artikel konfedersi juga berdampak pada melemahnya ekonomi, sosial dan politik. Pada tahun 1786 di Anapolis diadakan rapat yang membahas tentang kepentingan dari Negara-negara bagian, mengenai kerja sama antara Negara bagian dalam pemerintahan, dimana yang memerintah adalah yang lebih kuat terutama dalam pengawasan perdagangan kepentingan Negara-negara bagian.

Orang terpenting yang memberikan dorongan, untuk membentuk pemerintahan yang kuat adalah; Alexander Hamilton dari New york. Hamilton mengusulkan agar meninjau kembali artikel konfederasi untuk menyelidiki struktur pemerintahan pada tahun 1787. Selain itu ada juga tokoh yang berpengaruh yaitu; James Madison, usulanya tidak jauh berbeda dengan Hamilton.

Pada tahun 1787, dibentuk konstitusi Amerika serikat, dengan tujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah dari pada tujuan umum lainnya. Konstitusi Amerika Serikat dibentuk oleh masing-masing kepalah Negara bagian. Isi konstitusi diambil juga dari Carta [1215], petisi Inggris tentang hak-hak [1628], peraturan kerajaan Inggris tentang hak, serta diambil juga dari artikel konfederasi. Konstitusi ini digerakan oleh tokoh-tokoh yang menginginkan Amerika merdeka dan bebas untuk menentukan nasibnya sendiri.

Konsep dasar dari perundangan Amerika Serikat ini di pelajari juga dari konsep lama yaitu; Romawi dan Yunani, yang menyatakan adanya pelaksanaan hukum tertinggi, maka akan mengatur kehidupan manusia.

Dalam perkembangan pada tahun 1787 di Philadelphia, diadakan pertemuan yang dihadiri oleh masing-masing wakil dari Negara bagian, yang hadir dalam kongres berjumlah 39 orang.dalam pertemuan itu dibicarakan tentang perundangan dan persatuan yang lebih kokoh dan merdeka.dari pertemuan di Philadelphia. Masing-masing Negara mengeluarkan pendapat, salah satunya tanggapan dari Virginia, mengusulkan untuk membentuk pemeritahan yang tediri atas; Eksekutif, Legeslatif dan pengadilan. Dalam legislatif akan terdiri atas suatu kongres dari dua badan atau Senat, yang didasarkan pada masing-masing kekuasaan Negara bagian.

Dari pertemuan diatas diambil kesepakatan yang terdiri atas, kongres terdiri atas dua badan yang di dalamnya terdapat setiap perwakilan di bidang yang lebih tinggi dari Negara bagian dan dari masing-masing Negara bagian terdapat dua senator, yang dipilih dari dewan perwakilan Negara bagian dan di badan yang lebih rendah ialah dewan perwakilan yang semuanya dipilih dari wakil masing-masing Negara bagian yang dipilih langsung oleh rakyat.”.

Pembuatan konstitusi dipertegas tentang pengambilan kekuasaan kedaulatan dan Negara bagian, yang diberikan kepada rakyat sebagai keseluruhan kerja sama dengan pemerintah pusat.


Konstitusi Amerika Serikat terdapat tiga konsep:

1. Pemisahan kekuasaan, pemisahan wewenang dalam konstitusi Amerika Serikat, secara umum kekuasaan didelegasikan kepada kongres[legeslatif], presiden[eksekutif] dan lembaga hukum federal[Yudikatif], masing-masing dari mereka mempunyai wilayah secara independent[mutlak].

2. System Federal, doktrin federal mempunyai dua implikasi untuk menganalisa hukum konstitusional, system ini tidak mempunyai kekuasaan mutlak, tetapi tergantung persetujuan Negara bagian.

3. Yudicial Review, uji materi hukum, sering digambarkan sebagai penyeimbang dalam sistem negera federal dalam menjamin kesepakatan atau peluang menguji fadilitas aksi dari Negara bagian.

Prisip-prisip konstitusi Amerika Serikat:

1.Federalisme

2.Pemisahan wewenang atau kekuasaan

3.Cheks and Balances

4.Konstitusi yang demokkrasi.

D.Reaksi Negara-negara bagian terhadap konstitusi AS

Bagi banyak orang dokumen konvensi konstitusional sangat berbahaya karena mereka takut apakah pemerintah pusat yang kuat yang terbentuk ini nantinya tidak akan menindas mereka atau membebani mereka dengan pajak yang tinggi dan membawa mereka ke peperangan? Dari pandangan mengenai konstitusional ini menyebabkan ada dua kelompok yang mendukung konstitusi dan yang tidak mendukung.

1. Kelompok pro/ pendukung;

a. orang-orang negro yang menyetujui konstitusi, kelompok ini mendukung pemerintah pusat yang kuat.

b. negara yang setuju antara lain: Pensylvania, Massachussetts, Delavari, New Jersey, Georgia, New York dan Virginia, dibawah pimpinan Alexander Hamilton.

2.kontra

a. orang-orang yang tidak setuju konstitusi adalah orang-orang yang anti federalis, mereka ini lebih suka sebuah asosiasi longgar dari Negara-negara bagian yang terpisah.

b. negara bagian yang tidak setuju; New York city, Rhode Island, Nort Carrolina dibawah pimpinan Thomas Jefferson pemungutan suara pada konvensi di Paugh keeps.


KESIMPULAN

Sejarah Amerika pasca revolusi ditandai dengan dua keinginan umum pada Negara-negara bagian. Di satu sisi, beberapa Negara bagian menginginkan kebebasan sepenuhnya pada wilayah bagiannya. Sementara beberapa Negara bagian lain, bersama kongres, menginginkan terbentuknya sebuah Negara dengan pusat pemerintahan yang kuat.

Negara-negara bagian Amerika, setelah revolusi dan diilhami oleh declaration of independence merasa berhak untuk menganggap Negara mereka merdeka sepenuhnya. Konstitusi-konstitusi dibuat untuk Negara bagian masing-masing. Peran kongres yang menjadi wakil dari Negara koloni semakin disampingkan. Oleh karena itu kongres membuat undang-undang tertulis pertama yang disebut Article of Confederation.

Article of Confederation berusaha mengatur kekuasaan Negara bagian, dan mulai memikirkan konsep pemerintahan yang terpusat. Namun, artikel tersebut masih memiliki banyak kelemahan. Terutama karena kongres tidak memilki lembaga eksekutif untuk menjalankan undang-undangnya. Maka artikel ini pun gagal.

Didasarkan atas kegagalan Article of Confederation, wakil-wakil Negara bagian mulai berkumpul untuk memikirkan bagaimana Amerika ke depan. Dimulailah usul untuk membentuk pemerintahan terpusat. Pada awalnya usul tersebut banyak penentangnya, namun pada akhirnya terbentuk pulalah Constitution of America yang menendai masuknya babak baru dalam pemerintahan.

DAFTAR PUSTAKA

Escher, Franklin. 1954. Dari Koloni Menjadi salah satu Negara terbesar: Sejarah Ringkas Amerika Serikat. Endang. Jakarta.

Ensiklopedia International. 1978. Lexicon Publication, Inc.

Garis-Garis Besar Sejarah Amerika.



ARTICLE OF CONFEDERATION HINGGA KONSTITUSI AMERICA (part 1)

A. Munculnya Article of Confederation

Setelah Revolusi Amerika berakhir pada tanggal 4 Juli 1776, maka koloni-koloni yang sebelumnya dikuasai Inggris berubah statusnya menjadi Negara bagian dari Negara Amerika. Kondisi ini didorong juga oleh Decalaration of Independence sebagai pernyataan Amerika sudah merdeka dari tangan Inggris. Pada tanggal 10 Mei 1776, Kongres telah mengeluarkan resolusi yang menganjurkan daerah koloni membentuk pemerintahan baru “yang diharapakan bisa memberikan yang terbaik untuk mendatangkan kebahagiaan dan keselamatan bagi para pemilih mereka” (Garis Besar Sejarah Amerika: 92).

Dengan perjalanan waktu, Negara-negara bagian mulai membentuk konstitusinya masing-masing. Tujuan dari masing-masing konstitusi Negara bagian tidak jauh dari usaha perlindungan hak-hak yang melekat atau hak-hak asasi. Jadi, setiap .konstitusi dimulai dengan sebuah deklarasi atau pernyataan hak-hak asasi manusia. (Garis Besar Sejarah Amerika:93). Dalam waktu kira-kira setahun sejak deklarasi kemerdekaan hanya tiga Negara bagian yang belum menyususn konstitusi.

Dampak dari terbentuknya konstitusi di masing-masing Negara bagian adalah kepatuhan hukum hanya terhadap konstitusi Negara bagian masing-masing. Setiap rakyat dari Negara-negara bagian hanya mematuhi hukumnya masing-masing. Nasionalisme yang berkembang dan keinginan bersatu pada masing-masing koloni, serta semangant untuk mengorganisir diri menjadi suatu komponen setingkat Negara, membuat mereka mulai memupuk rasa identitas kolektif mereka sendiri. Sebuah kenyataan, bahwa Negara-negara bagian itu masih menganggap diri sebagai Negara sendiri-sendiri, mereka merasa curuga terhadap usaha mempersatukan diri (Escher, 1954:47). Masing-masing Negara bagian menjadi sebuah wilayah yang eksklusif.

Di tengah-tengah merebaknya rasa kecurigaan terhadap sebuah Negara yang bersatu, muncullah sebuah usaha dari kongres untuk mencairkan situasi kondisi yang mulai memanas. Pada bulan Maret 1781 kongres mengeluarkan UU tertulis pertama yang pasal-pasalnya berisi aturan-aturan dalam bidang pemerintahan nasional Amerika yang kemudian dikenal sebagai Article of Confederation. Adapun isi dari artikel tersebut memberikan kuasa kepada kongres untuk beberapa hal sebagai berikut:

1. Masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan, tiap Negara bagian memiliki satu suara dalam kongres tanpa memperdulikan luas wilayah dan jumlah penduduk.

2. Kongres tidak berhak memungut pajak, mengatur perdagangan dan ikut campur dalam usaha internal Negara bagian.

3. Kongres berhak menangani hubungan internasional luar negeri, mengumumkan perang dan perdamaian, membangun angkatan perang dan meminjam uang.

4. Keputusan kongres sah apabila disetujui oleh 2/3 anggota kongres.

5. Kongres berhak menangani dan menjadi hakim atas perselisihan anatara Negara bagian. kongres berhak mengeluarkan uang dan menentukan senat.

Ini merupakan kewajiban yang luas tujuannya dan mengenai nasib rakyat sebagai keseluruhan. Akan tetapi Negara, dalam hal ini kongres tidak mempunyai eksekutif untuk melaksanakan undang-undang yang disahkan kongres.

B. Kegagalan Article of Confederation

Article of confederation sendiri sebenarnya sangat lemah dan lamban. Setiap Negara bagian, tidak memandang besarnya wilayah ataupun jumlah penduduk, hanya dapat memiliki satu suara atau satu perwakilan dalam kongres. Suara yang sah menurut deklarasi adalah sembilan suara dari tiga belas suara, sedangkan untuk menghadirkan semua anggota kongres sangatlah sulit dalam tempat dan waktu yang sama.

Seperti telah disebutkan di atas, Negara dalam hal ini kongres tidak mempunyai badan eksekutif untuk melaksanakan undang-undang kongres. Apabila akan mengatur kehidupan penduduk Amerika orang seorang, maka Kongres sepenuh-penuhnya dihalangi oleh Negara-negara bagian. Badan perwakilan ini tidak bisa memaksa seorang warga Negara untuk membayar pajak atau memajukannya di depan pengadilan. Demikian pula Kongres tidak mempunyai kekuasaan untuk mengerahkan orang-orang yang sehat dan kuata badannya untuk menjadi tentara, tidak menjadi soal bagaimana amat diperlukannya mereka.

Dalam Article of Confederation, Negara-negara bagian diakui sebagai pemerintah yang merdeka dan berdaulat, dan apa yang ingin disumbangkan Negara bagian untuk kesejahteraan nasional adalah suatu soal yang akan diputuskan oleh badan-badan perwakilan mereka sendiri. Kondisi demikian membawa masalah baru. Kongres tidak bias mencegah Negara-negara bagian untuk mengeluarkan ber ton-ton uang kertas yang tidak berharga. Negara-negara bagian saling memungut cukai terhadap masing-masing barang. Perselisihan antar Negara bagian pun semakin menjadi.

Orang-orang beruang adalah yang paling banyak rugi, sebab orang-orang yang mempunyai obligasi mengalami bahwa apa yang dimilikinya turun nilainya sampai sepuluh sen pada setiap harga sedollar. Pengusaha pabrik terpaksa menghentikan usahanya, sebab tidak ada tarif nasioanal yang melindunginya terhadap saingan luar negeri. Pemilik-pemilik tanah di daerah-daerah baru tidak bias berjual beli tanah, tentara yang seharusnya melindungi tanah-tanah tersebut terlampau lemah untuk melindungi tanah beserta pemiliknya terhadap orang Indian.

Secara umum kelemahan Article of Confederation adalah sebagai berikut:

1. Pemerintahan nasional kurang mempunyai wewenang untuk menetapkan besarnya tarif yang diperlukan untuk mengatur perdagangan dan memungut pajak.

2. Terjadinya konflik dagang antar Negara bagian yang lain.

3. Terjadi kekacauan, karena begitu banyak jenis uang logam serta uang kertas nasional dari Negara bagian yang semuanya turun nilainya dengan cepat.

4. pemerintah pusat kurang mempunyai kendali atas hubungan internasional, banyak Negara-negara bagian yang langsung secara bebas mengadakan hubungan maupun perjanjian dengan Negara lain.

(bersambung ke part II)

M.S. Mitchel Vinco