Sabtu, 02 Januari 2010

KESADARAN HISTORIS DAN KETERLIBATAN

Sampai sekarang ini, kita hanya meninjau pengkajian sejarah “dari dalam”; yang dibicarakan hanya hubungan antara pengkajian sejarah dan masyarakat, sejauh nilai-nilai yang hidup di masyarakat, ada konsekuensinya bagi sejarawan yang membuata suatu gambaran historis mengenai masa silam. Akan tetapi, pengkajian sejarah tidak hanya menerima sesuatu dari masyarakat, melainkan juga menyumbangkan sesuatu.

Seorang sejaerawan memberikan sumbangan pokok, bagi caranya orang-orang sejaman membayangkan diri mereka sendiri. Dalam arti yang paling umum, seorang sejarawan melakukan hal itu dengan menyadarkan sesama mengenai masa silam dan bagaimana masyarakat dan kebudayaan berakar dalam masa silam itu. Ia mengembangklan dan merangsang kesadaran historis orang-orang sejaman.

Sering disangsikan, apakah dapat ditulis sejarah yang obyektif dan bebas nilai. Mengapa kita lalu tidak memandang masa silam dari perspektif itu? Bila penulisan sejarah yang obyektif tidak mungkin, mengapa kita lalu tidak menggunakan masa silam sebagai sarana untuk memperbaiki dunia. Bila kita memilih pendirian ini, bila kita mengharap sejarah dari pengkajian sejarah, agar ia dapat memberi sumbangan bagi suatu masyarakat yang lebih baik dan bila kita bersedia mengendurkan tuntutan akan obyektifitas setinggi mungkin, ini berarti kita membela penulisan sejarah yang terlibat. Ini tidak berarti, bahwa setiap penulisan sejarah yang terlibat niscaya juga akan menghasilkan buah penelitian yang subyektif. Yang diminta dari seoranbg sejarawan, agar ia selaku sejarawan, tidak mengambil jarak terhadap masalah-masalah sosial yang berkecamuk dalam masyarakat dewasa ini.

A. Pengertian Kesadaran Sejarah

Menurut Oakeshott konsep perubahan sebetulnya merupakan sebuah konsep yang paradoksal, karena memperpadukan pengertian mengenai perbedaan, dengan pengertian mengenai sesuatu yang tetap sama. Bila ada yang berubah maka ada juga unsur-unsur yang sama di dalam perubahan itu. Perubahan yang tidak dibarengi oleh sesuatu yang tetap sama, merupakan kekacauan belaka, tak adanya tata tertib dan, aneh bin aneh, justru menimbulkan kesan mengenai sesuatu yang sama, tetap dan statis. Perubahan yang sejati mengdaikan adanya sesuatu yang sama, yang dapat dipakai sebagai tolak ukur untuk mengukur perubahan.

Tetapi masih ada paradoks lain, yaitu makin banyak keterkaitan dan makin banyak yang tak berubah, makin besar juga sifat perubahan yang kita amati pada masa silam. Bila kita menyadari perubahan-perubahan dalam masyarakat, kita menjadi sadar pula akan tradisi-tradisi. Singkatnya baik sifat perubahan historis, maupun usaha-usaha untuk menyusun perubahan-perubahan itu menurut skema yang agak tetap, merupakan bagian-bagian dalam kesadaran historis.


B. Perkembangan Pemahaman Kesadaran Sejarah

Para ahli mempunyai pendapat berbeda-beda mengenai kapan munculnya kesadaran sejarah? Biasanya dikatakan, bahwa kesadaran historis dibangkitkan karena perubahan-perubahan sosial dan politik yang mendalam di Eropa Barat, akibat Revolusi Perancis dan Revolusi Industri. Ditandai dengan lahirnya pengkajian sejarah modern.

Meinecke memperlihatkan, bahwa segala konsep yang kita kaitkan dengan kesadaran historis dan historisme, sudah kita jumpai dalam tulisan-tulisan Montesquieu Moser atau Herder. Tak lama berselang, P.H. Reill menunjukkan hal yang sama dalam tulisan sementra sejarawan dan filsuf abad ke-18, yang tidak begitu terkenal.

D. Kelley dan J. Franklin yang mengadakan penelitian mengenai tulisan sementara ahli sejarah hukum pada abad ke-16 seperti Jacques Cujas (1522-1590), Francois Hotman (1524-1590) dan terutama Jacques Beaundoin (1520-1573) menunjukkan, bagaimana pada abad itu para ahli sejarah hukm telah menyadari bahwa setiap kurun waktu dalam sejarah mempunyai norma-norma hukum tersendiri dan bagaimana norma-norma tersebut selalu tergantung pada bentuk masyarakat yang menjadi sasaran tata hukum itu. Dalam kasusu ini, dilihat bagaimana pengakuan terhadap unsur perubahan (dalam norma hukum), dibarengi oleh suatu pengakuan terhadap sifat-sifat yang tidak berubah (keberkaitan antara norma hukum dan masyarakat).

J.G.A. Pocock merumuskan sebuah analisis yang sangat orisinal mengenai tumbuhnya kesadaran historis. Yang menjadi titik pangkalnya adalah perbedaan antara pandangan abad pertengahan mengenai kenyataan sosio-historis dengan pendapat-pendapat yang dipaparkan oleh para pengerang Renaissance, seperti Niccolo Machiavelli (1469-1527) dan Francesco Guicciardinni (1483-1540). Secara singkat abad tengah menawarkan pemikiran bahwa manusia hidup sebetulnya hanya ada kaitan ”vertikal” dengan Kerajaan Allah (Civitas Dei). Tidak ada tempat bagi hubungan horozontal antara orang perorang.

Pandangan ini semakin kentara dalam gagasan Fortuna pada abad pertengahan (= kebetulan, nasib). Segala sesuatu yang terjadi pada Civitas Terrena tunduk pada unsur kebetulan. Orang yang satu ditinggikan Fortuna, sedangkan yang lain dijatuhkannya.

Gagasan Fortuna ini ditentang pada jaman Renaissance dengan konsep virtu. Virtu adalah kekuatan, kekuasaan, keunggulan alami, ketrampilan, serta perasaan halus untuk saat yang tepat, pada umumnya, kemampuan beberapa orang untuk mengatur kenyataan politik dan historis.

Menurut Machiavelli dalam konflik antara Fortuna dan Virtu, msnudis mrmpunyai dua pilihan. Bila manusia menyerah pada Fortuna, akibatnya adalah benturan-benturan antara hal-hal yang kebentulan terjadi, lalu terjadi suatu tata tertib sosial yang baru, alami dan hirarkis. Tetapi bila kita ingin membangun suatu masyarakat, sebuah republik, seperti dengan sadar dikehendaki manusia, maka diperlukan Virtu.

Dalam pertentangan terus menerus antara Fortuna dan Virtu, tampaklah untuk pertama kali kesadaran historis. Kesadaran tersebut memperlihatkan betapa segal ihwal-ihwal di dunia ini terus berubah. Selalu ada kecenderungan untuk bertambah liar, maka kita tidak boleh meninggalkan pengawasan begitu saja. Konsep ini membawa penafsiran yang dramatis, mengapa demikian? Karena pembinaan dunia historis dan pilitik menuntut perhatian dan ketekunan terus menerus dengan bantuan Virtu. Bila manusia ingin membuat sejarah atau membentuk negaran dan masyarakat, maka ia harus mengikat pinggangnya, siap melakukan perlawanan terus menerus terhadap kecenderungan kemunduran, desintegrasi, serta kekuasaan Dewi Fortuna.


C. Kesadaran Sejarah Masa Kini

Pada umumnya ada aura pemistis dalam memandang kesadaran historis dewasa ini. Bertambahnya kuantitas dan kualitas sejarah pada abad 20, menurut Nietzsche membuat masa silam hany menjadi obyek belaka, yang terletak di depan muka kita seperti benda yang mati. Jumlah buku dan karangan sejarah yang demikian banyak, membuat kita acuh tak acuh terhadap masa silam. Menurut Th. Schieder, manusia Barat sekarang ini, tidak merasa terikat lagi dengan masa silam, karena kesadaran akan unsur perubahan dan kelestarianayang demikian pokok bagi kesadaran historis telah punah.

Pendapat lain menyatakan bahwa ini tidak benar, bila hanya pengkajian sejarah dewasa ini yang menyebabkan kesadaran historis punah. Ada pendapat bahwa segala kemungkinan dan bahaya yang terbentang di hadapan kita tidak ada taranya dalam masa silam. Dengan demikian, kita dengan sendirinya menyadari, makin memusatkan diri kita pada masa kini dan sikap ini berlawanan dengan kesadaran historis.

Akhirnya saintisme pada pertengahan abad ini masih demikian dielu-elukan, rupanya kini kalah dengan suatu bentuk historisme gaya batu. Iklim intelektual dewasa ini, menurut banyak segi, mirip dengan iklim Romantik awal.


D. Keterlibatan H. Zinn Dalam Penulisan Sejarah

H. Zinn, seorang sejarawan dari Kanada, membela penulisan sejarah yang moderat-terlibat, lalu menelusuri, apa konsekuensinya bagi penulisan sejarah. Ia mulai menandaskan bahwa kita terhadap ilmu pengetahuan ialah supaya bermanfaat. Ia merasa heran, mengapa banyak sejarawan memperlihatkan sikap acuh tak acuh terhadap masalah-masalah sosial di dalam masyarakat. Menurut dia, seorang sejarawan, bila memilih sebuah obyek bagi penelitian sejarah harus dituntun oleh kebutuhan-kebutuhan sosial pada masa kini. Dalam perspektif ini sejarah emansipasi wanita di Indonesia lebih relevan daripada suatu penelitian mengenai silsillah raja-raja Kediri.

Zinn menandaskan bahwa opsinya tidak mempengaruhi hasil penelitin historis. Usul-usul Zinn dapat kita ringkas menurut empat butir yaitu:

1. Pengkajian sejarah hendaknya menimba ilham dari cita-cita Fajar Budi. Pada abad itu, pengkajian sejarah baru dianggap relevan, kalau mengabdi kepada kemajuan. Seperti Voltaire dan Gibbon memerangi takhayul dan dogma-dogma.

2. Seterusnya Zinn minta dari seorang sejarawan, agar ia memaparkan sejarah dari perspektif orang-orang yang menjadi korban proses sejarah. Agar penderitaan para korban itu dapat dihayati, Zinn menganjurkan metode hermeneutis. Baru metode hermeneutis akan berhasil melukiskan penderitaan mereka itu, seolah-olah merupakan penderitaan kita sendiri.

3. Seorang sejarawan terus-menerus harus menyadarkan kita, bahwa tata tertib dalam masyarakat dewasa ini kebetulan saja terjadi begini dan bahwa itu terikat akan keadaan pada suatu waktu tertentu. Keadaan sekarang ini bukanlah ditentukan oleh nasib yang tak terelakkan, melainkan merupakan hasil dari suatu pertarungan antara kekuatan-kekuatan sosial.

4. Akhirnya sejarah membuka jalan, agar kita dapat belajar dari kesalahan-kesalahn dan sukses-sukses manusia dahulu kala. Sejarah Revolusi Industri di Inggris mengajarkan kepada kita, kesalahan-kesalahan mana yang harus kita hindarkan dalam melaksanakn industialisasi.


Masalah-masalah Sekitar Penulisan Sejarah Yang Terlibat

Kebanyakan sejarawan dan filsuf sejarah sepakat, bahwa suatu spesialisasi yang ekstrem dalam pengkajian sejarah, memang harus dihindarkan. Menyadari hal itu sudah membuka pandangan seorang sejarawan bagi masalah-masalah sosial dan politik yang memberi corak kepada zamannya sendiri. Maka dari itu, kita dapat menyetujui keinginan Zinn, supaya seorang sejarawan tetap sadar akan tanggung jawab sosial dan kultural terhadap zamannya. Tetapi sering seorang sejarawan yang terlibat menyaksikan dengan rasa heran, bagaimana kelompok-kelompok sosial tertentu sangat terikat akan suatu tata masyarakat yang menurut pendapatnya, bertentangan dengan kepentingan obyektif kelompok itu.

Nipperdey masih melihat suatu bahaya lain yang dapat dihasilkan oleh penulisan sejarah yang terlibat. Bahaya itu adalah bahwa kita hanya menggunakan masa silam untuk melaksanakan, dihari depan, norma-norma dan nilai-nilai yang sekarang kita terima. Tetapi penulisan sejarah yang tidak terlibat, rupanya merupakan jaminan yang lebih baik bagi hari depan yang lebih cerah daripada penulisan sejarah yang terlibat. Seorang sejarawan yang terlibat, bertitik tolak pada suatu pendapat yang masih harus dibuktikan. Dengan kata lain, seorang sejarawan terlibat mengandaikan suatu wawasan historis, yang baru dapat diperoleh lewat suatu penelitian yang tidak berat sebelah. Para sejarawan pada umumnya agak skeptis terhadap cita-cita mengenai penulisan sejarah seperti dibela oleh Zinn. Menurut mereka, satu-satunya keterlibatan yang berlaku bagi seorang sejarawan ialah keterlibatan dengan kebenaran historis.


E. Bagaimana Perjalanan dari Pemikiran Tentang Keterlibatan Dalam Penulisan Sejarah

Para sejarawan yang terlibat mengutarakan, bahwa sikap melibatkan diri pada kebenaran mempunyai implikasi politik. Hal ini menjadi jelas, bila kita ingat akan dwifungsi akal budi dan ilmu pengetahuan dalam dunia modern. Akal budi dan ilmu dipergunakan secara instrumental murni. Tetapi, ilmu sendiri tidak memilih tujuan, manusialah yang memilih tujuan itu. Pada hakekatnya akal budi dan ilmu bersifat “kritis”, artinya secara implisit mengandung sebuah kritik terhadap tata masyarakat kita yang tidak sempurna. Mereka yang mengkritik sikap para sejarawan yang terlibat, hanya melihat sifat instrumental yang terkandung dalam ilmu dan menutup mata terhadap sifat kritis dalam ilmu itu.

Adapun Horkheimer (1895-1973) dan Th. Adorno (1903-1069) mendirikan Mazhab Frankfurt, yakni pada tahun 1929, yang terhimpun dalam mazhab itu ialah sejumlah ahli sosiologi yang melancarkan kritik neo-marxis terhadap kapitlisme Barat modern, serta terhadap filsafat ilmu yang positivistis yang menurut mereka merupakan pengungkapan teoritis mengenai sistem kapitalis itu. Marxisme yang dianut Habermas, terutama berakar dalam perhatiannya untuk gagasan marxis mengenai ideologi-ideologi. Yang menjadi tujuan Habermas bukan pertama-tama untuk merombak susunan masyarakat yang ada, melainkan untuk mengkritik ideologi yang menopang tata masyarakat yang sedang berlaku. Menurut Habermas sendiri, sautu masyarakat dimana kebenaran mengenai kenyataan sosial dapat dicari dan dapat ditemukan dalam suatu diskusi yang bukan ideologi dan yang bebas dari perbudakan.


Penutup

Menurut Oakeshott konsep perubahan sebetulnya merupakan sebuah konsep yang paradoksal, karena memperpadukan pengertian mengenai perbedaan, dengan pengertian mengenai sesuatu yang tetap sama. Bila ada yang berubah maka ada juga unsur-unsur yang sama di dalam perubahan itu. Perubahan yang tidak dibarengi oleh sesuatu yang tetap sama, merupakan kekacauan belaka, tak adanya tata tertib dan, aneh bin aneh, justru menimbulkan kesan mengenai sesuatu yang sama, tetap dan statis. Perubahan yang sejati mengdaikan adanya sesuatu yang sama, yang dapat dipakai sebagai tolak ukur untuk mengukur perubahan.

Para ahli mempunyai pendapat berbeda-beda mengenai kapan munculnya kesadaran sejarah? Biasanya dikatakan, bahwa kesadaran historis dibangkitkan karena perubahan-perubahan sosial dan politik yang mendalam di Eropa Barat, akibat Revolusi Perancis dan Revolusi Industri. Ditandai dengan lahirnya pengkajian sejarah modern.

Pada umumnya ada aura pemistis dalam memandang kesadaran historis dewasa ini. Bertambahnya kuantitas dan kualitas sejarah pada abad 20, menurut Nietzsche membuat masa silam hany menjadi obyek belaka, yang terletak di depan muka kita seperti benda yang mati. Jumlah buku dan karangan sejarah yang demikian banyak, membuat kita acuh tak acuh terhadap masa silam. Menurut Th. Schieder, manusia Barat sekarang ini, tidak merasa terikat lagi dengan masa silam, karena kesadaran akan unsur perubahan dan kelestarianayang demikian pokok bagi kesadaran historis telah punah.

Kebanyakan sejarawan dan filsuf sejarah sepakat, bahwa suatu spesialisasi yang ekstrem dalam pengkajian sejarah, memang harus dihindarkan. Menyadari hal itu sudah membuka pandangan seorang sejarawan bagi masalah-masalah sosial dan politik yang memberi corak kepada zamannya sendiri. Maka dari itu, kita dapat menyetujui keinginan Zinn, supaya seorang sejarawan tetap sadar akan tanggung jawab sosial dan kultural terhadap zamannya. Tetapi sering seorang sejarawan yang terlibat menyaksikan dengan rasa heran, bagaimana kelompok-kelompok sosial tertentu sangat terikat akan suatu tata masyarakat yang menurut pendapatnya, bertentangan dengan kepentingan obyektif kelompok itu.

(M.S. Mitchel Vinco/ dalam sebuah kuliah filsafat sejarah)

Selasa, 22 Desember 2009

ARTICLE OF CONFEDERATION HINGGA KONSTITUSI AMERICA (part II)

C. Terbentuknya Konstitusi Amerika

Tidak adanya kekuasaan dalam mengatur perdagangan antar Negara bagian,dan merupakan menjadi salah satu faktor kelemahan dari artikel konfederasi. Artikel konfedersi juga berdampak pada melemahnya ekonomi, sosial dan politik. Pada tahun 1786 di Anapolis diadakan rapat yang membahas tentang kepentingan dari Negara-negara bagian, mengenai kerja sama antara Negara bagian dalam pemerintahan, dimana yang memerintah adalah yang lebih kuat terutama dalam pengawasan perdagangan kepentingan Negara-negara bagian.

Orang terpenting yang memberikan dorongan, untuk membentuk pemerintahan yang kuat adalah; Alexander Hamilton dari New york. Hamilton mengusulkan agar meninjau kembali artikel konfederasi untuk menyelidiki struktur pemerintahan pada tahun 1787. Selain itu ada juga tokoh yang berpengaruh yaitu; James Madison, usulanya tidak jauh berbeda dengan Hamilton.

Pada tahun 1787, dibentuk konstitusi Amerika serikat, dengan tujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah dari pada tujuan umum lainnya. Konstitusi Amerika Serikat dibentuk oleh masing-masing kepalah Negara bagian. Isi konstitusi diambil juga dari Carta [1215], petisi Inggris tentang hak-hak [1628], peraturan kerajaan Inggris tentang hak, serta diambil juga dari artikel konfederasi. Konstitusi ini digerakan oleh tokoh-tokoh yang menginginkan Amerika merdeka dan bebas untuk menentukan nasibnya sendiri.

Konsep dasar dari perundangan Amerika Serikat ini di pelajari juga dari konsep lama yaitu; Romawi dan Yunani, yang menyatakan adanya pelaksanaan hukum tertinggi, maka akan mengatur kehidupan manusia.

Dalam perkembangan pada tahun 1787 di Philadelphia, diadakan pertemuan yang dihadiri oleh masing-masing wakil dari Negara bagian, yang hadir dalam kongres berjumlah 39 orang.dalam pertemuan itu dibicarakan tentang perundangan dan persatuan yang lebih kokoh dan merdeka.dari pertemuan di Philadelphia. Masing-masing Negara mengeluarkan pendapat, salah satunya tanggapan dari Virginia, mengusulkan untuk membentuk pemeritahan yang tediri atas; Eksekutif, Legeslatif dan pengadilan. Dalam legislatif akan terdiri atas suatu kongres dari dua badan atau Senat, yang didasarkan pada masing-masing kekuasaan Negara bagian.

Dari pertemuan diatas diambil kesepakatan yang terdiri atas, kongres terdiri atas dua badan yang di dalamnya terdapat setiap perwakilan di bidang yang lebih tinggi dari Negara bagian dan dari masing-masing Negara bagian terdapat dua senator, yang dipilih dari dewan perwakilan Negara bagian dan di badan yang lebih rendah ialah dewan perwakilan yang semuanya dipilih dari wakil masing-masing Negara bagian yang dipilih langsung oleh rakyat.”.

Pembuatan konstitusi dipertegas tentang pengambilan kekuasaan kedaulatan dan Negara bagian, yang diberikan kepada rakyat sebagai keseluruhan kerja sama dengan pemerintah pusat.


Konstitusi Amerika Serikat terdapat tiga konsep:

1. Pemisahan kekuasaan, pemisahan wewenang dalam konstitusi Amerika Serikat, secara umum kekuasaan didelegasikan kepada kongres[legeslatif], presiden[eksekutif] dan lembaga hukum federal[Yudikatif], masing-masing dari mereka mempunyai wilayah secara independent[mutlak].

2. System Federal, doktrin federal mempunyai dua implikasi untuk menganalisa hukum konstitusional, system ini tidak mempunyai kekuasaan mutlak, tetapi tergantung persetujuan Negara bagian.

3. Yudicial Review, uji materi hukum, sering digambarkan sebagai penyeimbang dalam sistem negera federal dalam menjamin kesepakatan atau peluang menguji fadilitas aksi dari Negara bagian.

Prisip-prisip konstitusi Amerika Serikat:

1.Federalisme

2.Pemisahan wewenang atau kekuasaan

3.Cheks and Balances

4.Konstitusi yang demokkrasi.

D.Reaksi Negara-negara bagian terhadap konstitusi AS

Bagi banyak orang dokumen konvensi konstitusional sangat berbahaya karena mereka takut apakah pemerintah pusat yang kuat yang terbentuk ini nantinya tidak akan menindas mereka atau membebani mereka dengan pajak yang tinggi dan membawa mereka ke peperangan? Dari pandangan mengenai konstitusional ini menyebabkan ada dua kelompok yang mendukung konstitusi dan yang tidak mendukung.

1. Kelompok pro/ pendukung;

a. orang-orang negro yang menyetujui konstitusi, kelompok ini mendukung pemerintah pusat yang kuat.

b. negara yang setuju antara lain: Pensylvania, Massachussetts, Delavari, New Jersey, Georgia, New York dan Virginia, dibawah pimpinan Alexander Hamilton.

2.kontra

a. orang-orang yang tidak setuju konstitusi adalah orang-orang yang anti federalis, mereka ini lebih suka sebuah asosiasi longgar dari Negara-negara bagian yang terpisah.

b. negara bagian yang tidak setuju; New York city, Rhode Island, Nort Carrolina dibawah pimpinan Thomas Jefferson pemungutan suara pada konvensi di Paugh keeps.


KESIMPULAN

Sejarah Amerika pasca revolusi ditandai dengan dua keinginan umum pada Negara-negara bagian. Di satu sisi, beberapa Negara bagian menginginkan kebebasan sepenuhnya pada wilayah bagiannya. Sementara beberapa Negara bagian lain, bersama kongres, menginginkan terbentuknya sebuah Negara dengan pusat pemerintahan yang kuat.

Negara-negara bagian Amerika, setelah revolusi dan diilhami oleh declaration of independence merasa berhak untuk menganggap Negara mereka merdeka sepenuhnya. Konstitusi-konstitusi dibuat untuk Negara bagian masing-masing. Peran kongres yang menjadi wakil dari Negara koloni semakin disampingkan. Oleh karena itu kongres membuat undang-undang tertulis pertama yang disebut Article of Confederation.

Article of Confederation berusaha mengatur kekuasaan Negara bagian, dan mulai memikirkan konsep pemerintahan yang terpusat. Namun, artikel tersebut masih memiliki banyak kelemahan. Terutama karena kongres tidak memilki lembaga eksekutif untuk menjalankan undang-undangnya. Maka artikel ini pun gagal.

Didasarkan atas kegagalan Article of Confederation, wakil-wakil Negara bagian mulai berkumpul untuk memikirkan bagaimana Amerika ke depan. Dimulailah usul untuk membentuk pemerintahan terpusat. Pada awalnya usul tersebut banyak penentangnya, namun pada akhirnya terbentuk pulalah Constitution of America yang menendai masuknya babak baru dalam pemerintahan.

DAFTAR PUSTAKA

Escher, Franklin. 1954. Dari Koloni Menjadi salah satu Negara terbesar: Sejarah Ringkas Amerika Serikat. Endang. Jakarta.

Ensiklopedia International. 1978. Lexicon Publication, Inc.

Garis-Garis Besar Sejarah Amerika.



ARTICLE OF CONFEDERATION HINGGA KONSTITUSI AMERICA (part 1)

A. Munculnya Article of Confederation

Setelah Revolusi Amerika berakhir pada tanggal 4 Juli 1776, maka koloni-koloni yang sebelumnya dikuasai Inggris berubah statusnya menjadi Negara bagian dari Negara Amerika. Kondisi ini didorong juga oleh Decalaration of Independence sebagai pernyataan Amerika sudah merdeka dari tangan Inggris. Pada tanggal 10 Mei 1776, Kongres telah mengeluarkan resolusi yang menganjurkan daerah koloni membentuk pemerintahan baru “yang diharapakan bisa memberikan yang terbaik untuk mendatangkan kebahagiaan dan keselamatan bagi para pemilih mereka” (Garis Besar Sejarah Amerika: 92).

Dengan perjalanan waktu, Negara-negara bagian mulai membentuk konstitusinya masing-masing. Tujuan dari masing-masing konstitusi Negara bagian tidak jauh dari usaha perlindungan hak-hak yang melekat atau hak-hak asasi. Jadi, setiap .konstitusi dimulai dengan sebuah deklarasi atau pernyataan hak-hak asasi manusia. (Garis Besar Sejarah Amerika:93). Dalam waktu kira-kira setahun sejak deklarasi kemerdekaan hanya tiga Negara bagian yang belum menyususn konstitusi.

Dampak dari terbentuknya konstitusi di masing-masing Negara bagian adalah kepatuhan hukum hanya terhadap konstitusi Negara bagian masing-masing. Setiap rakyat dari Negara-negara bagian hanya mematuhi hukumnya masing-masing. Nasionalisme yang berkembang dan keinginan bersatu pada masing-masing koloni, serta semangant untuk mengorganisir diri menjadi suatu komponen setingkat Negara, membuat mereka mulai memupuk rasa identitas kolektif mereka sendiri. Sebuah kenyataan, bahwa Negara-negara bagian itu masih menganggap diri sebagai Negara sendiri-sendiri, mereka merasa curuga terhadap usaha mempersatukan diri (Escher, 1954:47). Masing-masing Negara bagian menjadi sebuah wilayah yang eksklusif.

Di tengah-tengah merebaknya rasa kecurigaan terhadap sebuah Negara yang bersatu, muncullah sebuah usaha dari kongres untuk mencairkan situasi kondisi yang mulai memanas. Pada bulan Maret 1781 kongres mengeluarkan UU tertulis pertama yang pasal-pasalnya berisi aturan-aturan dalam bidang pemerintahan nasional Amerika yang kemudian dikenal sebagai Article of Confederation. Adapun isi dari artikel tersebut memberikan kuasa kepada kongres untuk beberapa hal sebagai berikut:

1. Masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan, tiap Negara bagian memiliki satu suara dalam kongres tanpa memperdulikan luas wilayah dan jumlah penduduk.

2. Kongres tidak berhak memungut pajak, mengatur perdagangan dan ikut campur dalam usaha internal Negara bagian.

3. Kongres berhak menangani hubungan internasional luar negeri, mengumumkan perang dan perdamaian, membangun angkatan perang dan meminjam uang.

4. Keputusan kongres sah apabila disetujui oleh 2/3 anggota kongres.

5. Kongres berhak menangani dan menjadi hakim atas perselisihan anatara Negara bagian. kongres berhak mengeluarkan uang dan menentukan senat.

Ini merupakan kewajiban yang luas tujuannya dan mengenai nasib rakyat sebagai keseluruhan. Akan tetapi Negara, dalam hal ini kongres tidak mempunyai eksekutif untuk melaksanakan undang-undang yang disahkan kongres.

B. Kegagalan Article of Confederation

Article of confederation sendiri sebenarnya sangat lemah dan lamban. Setiap Negara bagian, tidak memandang besarnya wilayah ataupun jumlah penduduk, hanya dapat memiliki satu suara atau satu perwakilan dalam kongres. Suara yang sah menurut deklarasi adalah sembilan suara dari tiga belas suara, sedangkan untuk menghadirkan semua anggota kongres sangatlah sulit dalam tempat dan waktu yang sama.

Seperti telah disebutkan di atas, Negara dalam hal ini kongres tidak mempunyai badan eksekutif untuk melaksanakan undang-undang kongres. Apabila akan mengatur kehidupan penduduk Amerika orang seorang, maka Kongres sepenuh-penuhnya dihalangi oleh Negara-negara bagian. Badan perwakilan ini tidak bisa memaksa seorang warga Negara untuk membayar pajak atau memajukannya di depan pengadilan. Demikian pula Kongres tidak mempunyai kekuasaan untuk mengerahkan orang-orang yang sehat dan kuata badannya untuk menjadi tentara, tidak menjadi soal bagaimana amat diperlukannya mereka.

Dalam Article of Confederation, Negara-negara bagian diakui sebagai pemerintah yang merdeka dan berdaulat, dan apa yang ingin disumbangkan Negara bagian untuk kesejahteraan nasional adalah suatu soal yang akan diputuskan oleh badan-badan perwakilan mereka sendiri. Kondisi demikian membawa masalah baru. Kongres tidak bias mencegah Negara-negara bagian untuk mengeluarkan ber ton-ton uang kertas yang tidak berharga. Negara-negara bagian saling memungut cukai terhadap masing-masing barang. Perselisihan antar Negara bagian pun semakin menjadi.

Orang-orang beruang adalah yang paling banyak rugi, sebab orang-orang yang mempunyai obligasi mengalami bahwa apa yang dimilikinya turun nilainya sampai sepuluh sen pada setiap harga sedollar. Pengusaha pabrik terpaksa menghentikan usahanya, sebab tidak ada tarif nasioanal yang melindunginya terhadap saingan luar negeri. Pemilik-pemilik tanah di daerah-daerah baru tidak bias berjual beli tanah, tentara yang seharusnya melindungi tanah-tanah tersebut terlampau lemah untuk melindungi tanah beserta pemiliknya terhadap orang Indian.

Secara umum kelemahan Article of Confederation adalah sebagai berikut:

1. Pemerintahan nasional kurang mempunyai wewenang untuk menetapkan besarnya tarif yang diperlukan untuk mengatur perdagangan dan memungut pajak.

2. Terjadinya konflik dagang antar Negara bagian yang lain.

3. Terjadi kekacauan, karena begitu banyak jenis uang logam serta uang kertas nasional dari Negara bagian yang semuanya turun nilainya dengan cepat.

4. pemerintah pusat kurang mempunyai kendali atas hubungan internasional, banyak Negara-negara bagian yang langsung secara bebas mengadakan hubungan maupun perjanjian dengan Negara lain.

(bersambung ke part II)

M.S. Mitchel Vinco