A. Munculnya Article of Confederation
Setelah Revolusi Amerika berakhir pada tanggal 4 Juli 1776, maka koloni-koloni yang sebelumnya dikuasai Inggris berubah statusnya menjadi Negara bagian dari Negara Amerika. Kondisi ini didorong juga oleh Decalaration of Independence sebagai pernyataan Amerika sudah merdeka dari tangan Inggris. Pada tanggal 10 Mei 1776, Kongres telah mengeluarkan resolusi yang menganjurkan daerah koloni membentuk pemerintahan baru “yang diharapakan bisa memberikan yang terbaik untuk mendatangkan kebahagiaan dan keselamatan bagi para pemilih mereka” (Garis Besar Sejarah Amerika: 92).
Dengan perjalanan waktu, Negara-negara bagian mulai membentuk konstitusinya masing-masing. Tujuan dari masing-masing konstitusi Negara bagian tidak jauh dari usaha perlindungan hak-hak yang melekat atau hak-hak asasi. Jadi, setiap .konstitusi dimulai dengan sebuah deklarasi atau pernyataan hak-hak asasi manusia. (Garis Besar Sejarah Amerika:93). Dalam waktu kira-kira setahun sejak deklarasi kemerdekaan hanya tiga Negara bagian yang belum menyususn konstitusi.
Dampak dari terbentuknya konstitusi di masing-masing Negara bagian adalah kepatuhan hukum hanya terhadap konstitusi Negara bagian masing-masing. Setiap rakyat dari Negara-negara bagian hanya mematuhi hukumnya masing-masing. Nasionalisme yang berkembang dan keinginan bersatu pada masing-masing koloni, serta semangant untuk mengorganisir diri menjadi suatu komponen setingkat Negara, membuat mereka mulai memupuk rasa identitas kolektif mereka sendiri. Sebuah kenyataan, bahwa Negara-negara bagian itu masih menganggap diri sebagai Negara sendiri-sendiri, mereka merasa curuga terhadap usaha mempersatukan diri (Escher, 1954:47). Masing-masing Negara bagian menjadi sebuah wilayah yang eksklusif.
Di tengah-tengah merebaknya rasa kecurigaan terhadap sebuah Negara yang bersatu, muncullah sebuah usaha dari kongres untuk mencairkan situasi kondisi yang mulai memanas. Pada bulan Maret 1781 kongres mengeluarkan UU tertulis pertama yang pasal-pasalnya berisi aturan-aturan dalam bidang pemerintahan nasional Amerika yang kemudian dikenal sebagai Article of Confederation. Adapun isi dari artikel tersebut memberikan kuasa kepada kongres untuk beberapa hal sebagai berikut:
1. Masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan, tiap Negara bagian memiliki satu suara dalam kongres tanpa memperdulikan luas wilayah dan jumlah penduduk.
2. Kongres tidak berhak memungut pajak, mengatur perdagangan dan ikut campur dalam usaha internal Negara bagian.
3. Kongres berhak menangani hubungan internasional luar negeri, mengumumkan perang dan perdamaian, membangun angkatan perang dan meminjam uang.
4. Keputusan kongres sah apabila disetujui oleh 2/3 anggota kongres.
5. Kongres berhak menangani dan menjadi hakim atas perselisihan anatara Negara bagian. kongres berhak mengeluarkan uang dan menentukan senat.
Ini merupakan kewajiban yang luas tujuannya dan mengenai nasib rakyat sebagai keseluruhan. Akan tetapi Negara, dalam hal ini kongres tidak mempunyai eksekutif untuk melaksanakan undang-undang yang disahkan kongres.
B. Kegagalan Article of Confederation
Article of confederation sendiri sebenarnya sangat lemah dan lamban. Setiap Negara bagian, tidak memandang besarnya wilayah ataupun jumlah penduduk, hanya dapat memiliki satu suara atau satu perwakilan dalam kongres. Suara yang sah menurut deklarasi adalah sembilan suara dari tiga belas suara, sedangkan untuk menghadirkan semua anggota kongres sangatlah sulit dalam tempat dan waktu yang sama.
Seperti telah disebutkan di atas, Negara dalam hal ini kongres tidak mempunyai badan eksekutif untuk melaksanakan undang-undang kongres. Apabila akan mengatur kehidupan penduduk Amerika orang seorang, maka Kongres sepenuh-penuhnya dihalangi oleh Negara-negara bagian. Badan perwakilan ini tidak bisa memaksa seorang warga Negara untuk membayar pajak atau memajukannya di depan pengadilan. Demikian pula Kongres tidak mempunyai kekuasaan untuk mengerahkan orang-orang yang sehat dan kuata badannya untuk menjadi tentara, tidak menjadi soal bagaimana amat diperlukannya mereka.
Dalam Article of Confederation, Negara-negara bagian diakui sebagai pemerintah yang merdeka dan berdaulat, dan apa yang ingin disumbangkan Negara bagian untuk kesejahteraan nasional adalah suatu soal yang akan diputuskan oleh badan-badan perwakilan mereka sendiri. Kondisi demikian membawa masalah baru. Kongres tidak bias mencegah Negara-negara bagian untuk mengeluarkan ber ton-ton uang kertas yang tidak berharga. Negara-negara bagian saling memungut cukai terhadap masing-masing barang. Perselisihan antar Negara bagian pun semakin menjadi.
Orang-orang beruang adalah yang paling banyak rugi, sebab orang-orang yang mempunyai obligasi mengalami bahwa apa yang dimilikinya turun nilainya sampai sepuluh sen pada setiap harga sedollar. Pengusaha pabrik terpaksa menghentikan usahanya, sebab tidak ada tarif nasioanal yang melindunginya terhadap saingan luar negeri. Pemilik-pemilik tanah di daerah-daerah baru tidak bias berjual beli tanah, tentara yang seharusnya melindungi tanah-tanah tersebut terlampau lemah untuk melindungi tanah beserta pemiliknya terhadap orang Indian.
Secara umum kelemahan Article of Confederation adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan nasional kurang mempunyai wewenang untuk menetapkan besarnya tarif yang diperlukan untuk mengatur perdagangan dan memungut pajak.
2. Terjadinya konflik dagang antar Negara bagian yang lain.
3. Terjadi kekacauan, karena begitu banyak jenis uang logam serta uang kertas nasional dari Negara bagian yang semuanya turun nilainya dengan cepat.
4. pemerintah pusat kurang mempunyai kendali atas hubungan internasional, banyak Negara-negara bagian yang langsung secara bebas mengadakan hubungan maupun perjanjian dengan Negara lain.
(bersambung ke part II)
M.S. Mitchel Vinco
Tidak ada komentar:
Posting Komentar