Tidak adanya kekuasaan dalam mengatur perdagangan antar Negara bagian,dan merupakan menjadi salah satu faktor kelemahan dari artikel konfederasi. Artikel konfedersi juga berdampak pada melemahnya ekonomi, sosial dan politik. Pada tahun 1786 di Anapolis diadakan rapat yang membahas tentang kepentingan dari Negara-negara bagian, mengenai kerja sama antara Negara bagian dalam pemerintahan, dimana yang memerintah adalah yang lebih kuat terutama dalam pengawasan perdagangan kepentingan Negara-negara bagian.
Orang terpenting yang memberikan dorongan, untuk membentuk pemerintahan yang kuat adalah; Alexander Hamilton dari New york. Hamilton mengusulkan agar meninjau kembali artikel konfederasi untuk menyelidiki struktur pemerintahan pada tahun 1787. Selain itu ada juga tokoh yang berpengaruh yaitu; James Madison, usulanya tidak jauh berbeda dengan Hamilton.
Pada tahun 1787, dibentuk konstitusi Amerika serikat, dengan tujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah dari pada tujuan umum lainnya. Konstitusi Amerika Serikat dibentuk oleh masing-masing kepalah Negara bagian. Isi konstitusi diambil juga dari Carta [1215], petisi Inggris tentang hak-hak [1628], peraturan kerajaan Inggris tentang hak, serta diambil juga dari artikel konfederasi. Konstitusi ini digerakan oleh tokoh-tokoh yang menginginkan Amerika merdeka dan bebas untuk menentukan nasibnya sendiri.
Konsep dasar dari perundangan Amerika Serikat ini di pelajari juga dari konsep lama yaitu; Romawi dan Yunani, yang menyatakan adanya pelaksanaan hukum tertinggi, maka akan mengatur kehidupan manusia.
Dalam perkembangan pada tahun 1787 di Philadelphia, diadakan pertemuan yang dihadiri oleh masing-masing wakil dari Negara bagian, yang hadir dalam kongres berjumlah 39 orang.dalam pertemuan itu dibicarakan tentang perundangan dan persatuan yang lebih kokoh dan merdeka.dari pertemuan di Philadelphia. Masing-masing Negara mengeluarkan pendapat, salah satunya tanggapan dari Virginia, mengusulkan untuk membentuk pemeritahan yang tediri atas; Eksekutif, Legeslatif dan pengadilan. Dalam legislatif akan terdiri atas suatu kongres dari dua badan atau Senat, yang didasarkan pada masing-masing kekuasaan Negara bagian.
Dari pertemuan diatas diambil kesepakatan yang terdiri atas, kongres terdiri atas dua badan yang di dalamnya terdapat setiap perwakilan di bidang yang lebih tinggi dari Negara bagian dan dari masing-masing Negara bagian terdapat dua senator, yang dipilih dari dewan perwakilan Negara bagian dan di badan yang lebih rendah ialah dewan perwakilan yang semuanya dipilih dari wakil masing-masing Negara bagian yang dipilih langsung oleh rakyat.”.
Pembuatan konstitusi dipertegas tentang pengambilan kekuasaan kedaulatan dan Negara bagian, yang diberikan kepada rakyat sebagai keseluruhan kerja sama dengan pemerintah pusat.
Konstitusi Amerika Serikat terdapat tiga konsep:
1. Pemisahan kekuasaan, pemisahan wewenang dalam konstitusi Amerika Serikat, secara umum kekuasaan didelegasikan kepada kongres[legeslatif], presiden[eksekutif] dan lembaga hukum federal[Yudikatif], masing-masing dari mereka mempunyai wilayah secara independent[mutlak].
2. System Federal, doktrin federal mempunyai dua implikasi untuk menganalisa hukum konstitusional, system ini tidak mempunyai kekuasaan mutlak, tetapi tergantung persetujuan Negara bagian.
3. Yudicial Review, uji materi hukum, sering digambarkan sebagai penyeimbang dalam sistem negera federal dalam menjamin kesepakatan atau peluang menguji fadilitas aksi dari Negara bagian.
Prisip-prisip konstitusi Amerika Serikat:
1.Federalisme
2.Pemisahan wewenang atau kekuasaan
3.Cheks and Balances
4.Konstitusi yang demokkrasi.
Bagi banyak orang dokumen konvensi konstitusional sangat berbahaya karena mereka takut apakah pemerintah pusat yang kuat yang terbentuk ini nantinya tidak akan menindas mereka atau membebani mereka dengan pajak yang tinggi dan membawa mereka ke peperangan? Dari pandangan mengenai konstitusional ini menyebabkan ada dua kelompok yang mendukung konstitusi dan yang tidak mendukung.
1. Kelompok pro/ pendukung;
a. orang-orang negro yang menyetujui konstitusi, kelompok ini mendukung pemerintah pusat yang kuat.
b. negara yang setuju antara lain: Pensylvania, Massachussetts, Delavari, New Jersey, Georgia, New York dan Virginia, dibawah pimpinan Alexander Hamilton.
a. orang-orang yang tidak setuju konstitusi adalah orang-orang yang anti federalis, mereka ini lebih suka sebuah asosiasi longgar dari Negara-negara bagian yang terpisah.
b. negara bagian yang tidak setuju; New York city, Rhode Island, Nort Carrolina dibawah pimpinan Thomas Jefferson pemungutan suara pada konvensi di Paugh keeps.
KESIMPULAN
Negara-negara bagian Amerika, setelah revolusi dan diilhami oleh declaration of independence merasa berhak untuk menganggap Negara mereka merdeka sepenuhnya. Konstitusi-konstitusi dibuat untuk Negara bagian masing-masing. Peran kongres yang menjadi wakil dari Negara koloni semakin disampingkan. Oleh karena itu kongres membuat undang-undang tertulis pertama yang disebut Article of Confederation.
Article of Confederation berusaha mengatur kekuasaan Negara bagian, dan mulai memikirkan konsep pemerintahan yang terpusat. Namun, artikel tersebut masih memiliki banyak kelemahan. Terutama karena kongres tidak memilki lembaga eksekutif untuk menjalankan undang-undangnya. Maka artikel ini pun gagal.
Didasarkan atas kegagalan Article of Confederation, wakil-wakil Negara bagian mulai berkumpul untuk memikirkan bagaimana Amerika ke depan. Dimulailah usul untuk membentuk pemerintahan terpusat. Pada awalnya usul tersebut banyak penentangnya, namun pada akhirnya terbentuk pulalah Constitution of America yang menendai masuknya babak baru dalam pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Escher, Franklin. 1954. Dari Koloni Menjadi salah satu Negara terbesar: Sejarah Ringkas Amerika Serikat. Endang.
Ensiklopedia International. 1978. Lexicon Publication, Inc.
Garis-Garis Besar Sejarah Amerika.